Monday, April 27, 2015

Buah rambutan memiliki permukaan

inskripsi Sangguran yang dibuat 928 Masehi dikeluarkan oleh aru Mataram usang Sri maharaja Rakai Pangkaja Dyah Wawa Sri Wijayalokanamottungga atau aru Dyah Wawa piagam itu memberikan otonomi privat pada dusun Sangguran yang dibebaskan membayar pajak pemerintahan buat membiayai segala kegiatan

di bangunan suci desa sebelahnya babakan Mananjung namun ada orde pajak nasional akan kas dusun disebutkan intern piagam itu Dr Hasan Djafar arkeolog dan ahli tarikh Indonesia yang membaca dan menterjemahkan kembali fotokopi muatan prasasti yang tertanam dekat Instituut Kern Rijksuniversiteit

Leiden Belanda di bawah bimbingan arkeolog Belanda JG de Casparis tahun 1984 85 saat dirinya menggali ilmu dekat Leiden Belanda menjelaskan koordinasi pajak itu di periode itu sudah ada strata pajak ternyata Ada pajak ikhtiar pajak penghasilan dan ada penetapan pendapatan

tidak kena pajak PTKP Ini merenggut sekaligus jelas Hasan saat ditemui detikcom di Universitas Indraprasta PGRI Jl Nangka tanjung Barat Jakarta daksina Kamis 12 2 2015 dalam makna batu bertulis Hasan mengutip kalimat dalam inskripsi yang mengatur pajak daya porsi awak

yang bersuara Bhatara yang berdiam dekat bangunan suci peribadatan itulah yang berwenang atas perbendaharaan baginda terkandung kemudian juga misra manambul manangwring mencelup tenunan oleh ragam abang membuat bumbu boreh membuat tarub kemah membuat senar mencelup seraya mengkudu membuat gula membuat

gerabah membuat kapur sirih membubut membuat minyak jeda membuat tempat payung wlu menyelesaikan upih wadah kukuh tirta dari kelopak daun sejenis palem mencelup membuat kisi menangkap ikan demi tawang menangkap ikan lewat tangkeb menjerat burung dan menjaring fauna Hasan menjelaskan

memang kampung Sangguran dibebaskan membayar pajak pada negeri namun keanggotaan dusun Sangguran konsisten dipungut pajak akan pendapatan dusun semoga dapat membiayai dusun sendiri dan semua ritual di bangunan suci yang terletak di dukuh tetangganya babakan Mananjung Nah siapa yang dipungut

pajak yaitu keanggotaan yang mencari rezeki memakai rincian di buat Hasan menyebutnya menggunakan pajak ikhtiar namun ada pula pajak perolehan dan bentuk pendapatan tak kena pajak hal itu dikutipkan Hasan dalam arti prasasti sebagai berikut Next depan 1 2 3

Next Akhiri hari sampeyan karena menyimak beragam informasi esensial dan memungut sepanjang hari ini pada quot Reportase Malam quot pukul 01 30 WIB cuma di Trans TV nwk kha function getJSON comment detik com v2 count callback key 2831902 group

10 pola jsonp function response

No comments:

Post a Comment